BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, yaitu Z, Y, dan KH, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 18 April 2024.
Sidang itu diketuai Hakim Hamzah Sulaiman didampingi R Deddy dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Z hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain kurungan badan selama enam tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Z membayar denda Rp 1 miliar subsider atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan penjara.
Selain terdakwa Z, JPU juga menuntut terdakwa Khairum Hafis dalam perkara yang sama dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa KH dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar 1 miliyar subsidair 3 bulan kurungan.
Membebani terdakwa KH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.230.200,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama enam bulan penjara.
Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa Y yang juga Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Terdakwa Y juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama satu tahun penjara.
“Terdakwa Z dan Y terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU.
Sementaara terdakwa KH, kata JPU, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU menyatakan Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2019 dan 2021 mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang.
Penyertaan modal tersebut sebagai bentuk investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah. Namun, prosesnya melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BPRS Kota Juang yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,07 miliar,” kata Siara Nedy.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah mengajukan pembelaan atau tidak. Ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 23 April 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Laporan : Zubir