BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara penganiayaan. Kali ini, RJ diterapkan dalam perkara penganiayaan dengan tersangka MK dan korban M. Perdamaian kedua belah pihak difasilitasi langsung oleh Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H di dampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 4 Oktober 2023 di Desa Alue Barat, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Awalnya, korban diberitahu bahwa tersangka ingin membakar becak milik kakaknya.
Korban kemudian mendatangi becak tersebut dan menemukan bannya bocor. Korban kemudian mendatangi rumah tersangka, namun dihentikan oleh Tgk Imum Gampong.
Saat tersangka keluar rumah, ia membawa besi ulir dan parang. Korban menanyakan kepada tersangka kenapa ban becak kakaknya dibocorkan, dan kemudian tersangka langsung memukul korban dengan besi ulir tersebut.
Akibat dari perbuatannya, korban mengalami luka di bagian lengan kiri. Tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Melalui mediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai. Tersangka sepakat untuk membayar biaya pengobatan dan ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perkara ini selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.
Penerapan RJ dalam perkara ini diharapkan menjadi jalan terbaik bagi para pihak dan sebagai contoh dalam menyelesaikan perkara di wilayah Aceh.
Laporan : Zubir