LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe melaksanakan pendampingan terhadap dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kamis (04/04/2024).
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda M. Yakob, S.H dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Rezky Susanti, S.Sos melaksanakan pendampingan terhadap dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bernisial MR dan F dalam perkara jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan sexsual yang dijerat pasal 47 Jo pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 di Mahkamah Syari’yah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Lhoksukon serta membacakan putusan terhadap kedua ABH yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana jarimah pemerkosaan dan dijatuhi pidana penjara selama 60 (enam puluh) bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terkait putusan Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Lhoksukon, kedua ABH melalui penasihat hukum melakukan permohonan banding.
Abu Hanifah Nasution,S.H selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe melaui Kasubsi Bimbingan Klien Anak Mahrizal, SH menyebutkan, pelaksanan pendampingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang sebagaimana mestinya.
“Pendampingan bertujuan agar ABH diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Petugas Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan menjadi petugas yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif disetiap tahapan pendampingan ABH, ” sebutnya.