Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com  – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen yang bertindak mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai TERLAWAN I berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024 berhasil memenangkan gugatan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.P/2023/PN Bir.5 April 2024

Sidang Perkara Perdata tersebut beragendakan Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 agustus. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, majelis Hakim membacakan putusan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :

Muat Lebih

Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvantkelijkeverklaard);

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan menerima Putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, M.Ali (PELAWAN) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta Ganti Kerugian dalam perkara tersebut.

JPN Kejari Bireuen memenangkan gugatan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.P/2023/PN Bir.

Gugatan M.Ali (PELAWAN) tidak dapat diterima.

M.Ali (PELAWAN) dihukum untuk membayar biaya perkara.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *