BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kedapatan melakukan praktik curang yang merugikan konsumen.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Adimas, ST.Rk, S.I.K., M.Si., pada hari Jum’at (29/3/2024).
Iptu Adimas mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, seperti mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
Menindaklanjuti pengungkapan kasus tersebut, Kabareskrim Polri memerintahkan kepada Kapolda jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU di wilayah masing-masing.
“Hari ini kami melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Juli dan Kota Juang. Dari hasil pengecekan, semua pompa di SPBU tersebut telah ditera ulang, dan pengeluaran BBM sama dengan jumlah harga yang ditentukan. Artinya, kami tidak menemukan kecurangan atau permainan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Kami akan terus melakukan pengawasan, dan jika ada yang bermain, akan kami tindak tegas,” ucap Iptu Adimas.
Pengecekan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik kecurangan, baik mencampur air maupun mengurangi volume BBM, yang berakibat ruginya konsumen, terlebih menjelang mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Iptu Adimas menyebutkan, dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya praktik kecurangan. Pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, dan BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera.
Iptu Adimas mengimbau para pemilik SPBU di wilayah Kabupaten Bireuen agar tidak melakukan praktik kecurangan dalam bentuk apapun. Jika terbukti, mereka akan mendapatkan sanksi hukum dan berujung pidana.
Polres Bireuen akan menindak tegas SPBU yang curang.Pemilik SPBU diimbau untuk tidak melakukan kecurangan, jika terbukti akan dihukum.
Laporan : Zubir