BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan pemeriksaan terhadap tiga terdakwa Z, Y, dan KH dalam sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (26/03/2024).
Para terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa penyertaan modal harus berdasarkan Qanun dan analisa investasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H. dan didampingi oleh H. HARMI JAYA, S.H. dan R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Anggota.
Ketiga terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H, dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.
Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen), berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 4 April 2024 dengan agenda Pembacaan Tuntutan.
Perkembangan sidang selanjutnya dapat diikuti pada tanggal 4 April 2024.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari Kejaksaan Negeri Bireuen atau Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Laporan : Zubir