Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 27,5 kilogram lebih dan ratusan pil ekstasi hasil pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bireuen beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan di Halaman Mapolres Bireuen diikuti unsur Forkompimda dan BNNK Bireuen pada Senin (24/3/2024).

Muat Lebih

Kegiatan ini dihadiri oleh,Pj Bupati Bireuen, Dandim 0111 Bireuen, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kajari Bireuen, Kepala BNNK Bireuen,Kadis Kesehatan Bireuen dan MPU Bireuen.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam berkas perkara tersebut Sabu-sabu seberat 27.598,32 gram Ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Barang bukti tersebut disita dari Fauzi bin Tarmizi pada tanggal 8 Januari 2024 lalu, hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bireuen, dengan jumlah tersangka 1 orang.

Jatmiko, selaku Kasi Pidum Kejari Bireuen, mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor 8-182/L.1.21/Enz.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang barang bukti agar dimusnahkan.

Proses Pemusnahan Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penggiling semen memakai air dan PristEx.

Narkotika jenis pil ekstasi dihancurkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender memakai air dan dihancurkan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bireuen.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *