BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tiga remaja asal Bireuen yang ditangkap di Jeunieb beberapa waktu lalu atas dugaan pengrusakan, penganiayaan, dan pengancaman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba, dan pejabat lainnya, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen pada Senin (18/3/2024) menjelang berbuka puasa.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa pengrusakan dan penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh sekelompok remaja tersebut terjadi di dua lokasi. Pengrusakan terjadi di Desa Blang Mee Barat, Jeunieb, sedangkan penganiayaan terjadi di kawasan Simpang Nalan, Jeunieb, pada sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (12/3/2024).
Tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka Zul (16), pelajar warga Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa, Arf (16), pelajar warga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang dan Ma (16), pelajar warga Desa Geulanggang Kulam, Kota Juang.
Menurut Kasat Reskrim, saat itu warga sedang berada di sebuah warkop di Blang Mee Jeunieb. Tiba-tiba, datang sekelompok remaja dengan mengendarai 4 sepeda motor dan berjumlah 12 orang. Mereka melempar batu ke arah warkop dan mengenai kaca rak mie di depan warkop. Sekelompok remaja tersebut kemudian melarikan diri ke arah kota Bireuen.
Warga yang berada di lokasi langsung mengejar kelompok remaja tersebut. Saat proses pengejaran, salah satu remaja tersebut mengayun-ayunkan parang untuk menakut-nakuti warga.
Saat sampai di ruas jalan kawasan Simpang Nalan, Jeunieb, salah seorang warga berhasil menendang satu sepeda motor yang ditumpangi 3 orang remaja. Remaja tersebut terjatuh dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh mereka terhadap warga yang mengejar dan menendang sepeda motor tersebut.
Tidak lama kemudian, puluhan warga datang untuk membantu dan berhasil mengamankan 3 orang remaja tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap tiga remaja tersebut, menurut pengakuan mereka, mereka berangkat dari Bireuen menuju ke Samalanga dengan tujuan untuk mencari remaja yang bermasalah dengan kelompok mereka yang berada di seputaran Samalanga dan Jeunieb.
Karena orang yang dicari tidak ditemukan, saat perjalanan pulang sesampainya di seputaran Jeunieb, kelompok remaja tersebut melempar batu ke arah warkop dan mengenai rak mie yang ada di depan warkop tersebut.
Dari pemeriksaan, diduga mereka hendak melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Vario warna hitam, satu bilah pisau panjang, satu batu sebesar butir kelapa dan dua unit HP.
Ketiga remaja tersebut dipersalahkan melanggar pasal 406, pasal 351, pasal 170 KUHPidana, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Militer nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kapolres Bireuen mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi-aksi kriminalitas.
“Kami juga menghimbau kepada para remaja agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Laporan : Zubir