Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh. (Foto: ist/zbr).
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 7 saksi dan 3 ahli dalam sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Senin (18/3/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H. dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota. Tim JPU dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.
Tujuh Saksi RJ (Selaku AO pada PT.BPRS)DT (Selaku Kabag Marketing tahun 2019 dan AO pada tahun 2021)M (Selaku AO dan Kabag Marketing pada PT.BPRS)MI (Selalu AO pada PT. BPRS)Y (selaku debitur peminjam individu)SH (selaku debitur pembiayaann)J (selaku debitur porang).
Tiga Ahli Dr. Dahlan,S.H.,M.Hum (Selaku Ahli Pidana dari Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh)Kusmiadi (Selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh)Said Azhari Mustafa ( Selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh).
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Z, KH, dan Y. Mereka didampingi oleh Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi A de charge dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari terdakwa.
Laporan : Zubir