BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada hari, Jum’at (15/3/2024), melakukan penggeledahan di Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM sebesar Rp3.446.000.000.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H., menemukan sejumlah dokumen penting selama penggeledahan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
Dokumen proposal permohonan pembiayaan individu Simpan Pinjam Syariah Petunjuk Teknis Operasional Print Out Rekening Koran dari tahun 2019 sampai dengan 2023 Beberapa bundel dokumen lain yang terkait dengan dugaan tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH,M.,H, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti terkait dengan dugaan tipikor Pengelolaan Dana SPP PNPM tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 135/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 08 Maret 2024.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.
Surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 32/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2024.
Kajari Bireuen menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan tipikor Pengelolaan Dana SPP PNPM di Kecamatan Jeunieb.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Kejari Bireuen akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menghitung kerugian negara akibat dari dugaan tipikor ini.
Laporan : Zubir