Dukung Kemajuan UMKM, Kejari Abdya Gelar Program Pusat Jajanan Ramadhan

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Dalam rangka mendukung kemajuan produk kuliner dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kejaksaan Negeri Abdya telah menyediakan Pusat Jajanan Bulan Ramadhan. Program ini, yang merupakan bagian dari inisiatif Kejaksaan Peduli UMKM, akan berlangsung selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Pusat Produk Kuliner UMKM yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Blangpidie, telah diresmikan oleh Pj Bupati Abdya, H. Darmansah, S.Pd., MM., bersama dengan Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H., dan anggota Forkopimkab lainnya pada hari Selasa (12/3/2024).

Muat Lebih

Mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, H. Darmansah menyampaikan rasa terima kasih kepada Kajari Abdya dan timnya atas pelaksanaan kegiatan peluncuran produk kuliner UMKM. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung UMKM selama Bulan Ramadhan 1445 H yang bertempat di Jalan Iskandar Muda, bersebelahan dengan Rumah Dinas Kepala Kejari.

H. Darmansah berharap bahwa produk kuliner ini akan memberdayakan ekonomi dan bermanfaat bagi para pedagang serta UMKM. Beliau juga berharap bahwa pusat jajanan ini akan membantu meningkatkan perekonomian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Darmansah, tujuan dari peluncuran produk kuliner UMKM selama Bulan Ramadhan adalah untuk memfasilitasi para pedagang kue dan makanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencari menu untuk berbuka puasa.

Oleh karena itu, Pj Bupati menghimbau para pedagang untuk menjaga kebersihan makanan dan tempat berjualan, karena faktor kebersihan sangat mempengaruhi minat pembeli. Beliau juga menekankan pentingnya menghindari penggunaan zat pengawet atau pewarna berbahaya dalam pengolahan makanan.

Pj Bupati menambahkan bahwa hal ini penting untuk disampaikan, mengingat di beberapa daerah sering terjadi kasus di mana pedagang tidak bertanggung jawab mencari keuntungan dengan cara yang merugikan kesehatan konsumen.

Namun, beliau yakin bahwa para pedagang di wilayah ini tidak akan melakukan hal tersebut, karena selain merugikan konsumen, hal itu juga dapat mengurangi pahala puasa.

Sementara itu, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H., dalam sambutannya, juga menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Abdya dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Abdya atas dukungan dan partisipasi mereka yang memungkinkan kegiatan ini berlangsung dengan sukses.

Beliau menjelaskan bahwa kegiatan sore itu merupakan bagian dari program sosial Kejaksaan Peduli, yang merupakan bentuk empati dan kepedulian Kejaksaan terhadap pelaku UMKM di Aceh Barat Daya. Program ini menyediakan tempat dan tenda untuk berjualan selama bulan Ramadhan 1445 H.

Heru Widjatmiko juga menjelaskan bahwa Program Kejaksaan Peduli yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya adalah bentuk dukungan kepada pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi, sesuai dengan tugas-tugas yang diarahkan oleh Presiden.

Ini sejalan dengan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: b-159/a/suja/09/2022 tahun 2022 tentang pendampingan penggunaan belanja tak terduga dalam rangka pengendalian inflasi. Surat tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Aceh Barat Daya dengan surat Nomor: b-1534/l.1.28/cum/09/2022 tanggal 7 September 2022, yang mengatur tentang pendampingan hukum dalam penggunaan belanja tak terduga, termasuk belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), yang di antaranya mencakup pemberian bantuan sosial untuk UMKM.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *