BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada tahun 2008 dan 2023.
Dana SPP PNPM MP digulirkan secara individu sejak 2019-April 2022, bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP.
Pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu diberikan kepada 280 orang dengan total Rp 3.446.000.000,- (tiga miliar lebih).
Tunggakan pinjaman 181 orang peminjam mencapai Rp 1.199.577.000,- (satu miliar lebih).
Uang angsuran pinjaman dana SPP PNPM MP senilai Rp 183.881.000,- tidak disetorkan ke rekening SPP PNPM MP, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat Indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.199.577.000,-.
Tindakan Status penanganan perkara Dana SPP PNPM Jeunieb telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp 2.213.500.000,-.
Kesimpulan:
Terdapat temuan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana SPP PNPM-MP di Kecamatan Jeunieb, Bireuen, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Satu miliar seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyidikan oleh Kejari Bireuen.
Laporan : Zubir