ACEH TENGGARA, BEDAHNEWS.com – Hanya dua desa di Kabupaten Aceh Tenggara yang sudah mengembalikan dana desa, dari 45 Desa yang bermasalah terkait hasil temuan inspektorat.
Sementara 43 desa lainya belum kooperatif untuk mengembalikan hasil temuan Inspektorat tersebut.
Padahal tenggang waktu yang diberikan paling lambat bulan Februari 2024. Sebelumnya juga Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir Msi telah mewanti wanti bahwa apabila sudah batas waktu belum mengembalikan kerugian negara ke Kas, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Abdul Kariman Jum’at (1/3/2024), mengatakan bahwa dua Kepala desa yang kooperatif mengembalikan temuan kepada tim tindak lanjut inspektorat Aceh Tenggara.
“Dari 45 desa hanya 2 Kepala deaa yang tuntaskan pengembalian temuan,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. Namun, Abdul Kariman tidak menyebut nama kedua desa dan jumlah temuan yang dikembalikan itu.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, kinerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dinilai lamban untuk melakukan tindak lanjut dari temuan dana desa yang di korupsi kepala desa.
“Saya minta kasus Korupsi ADD yang tersisa 43 Kepala Desa ini segera dilimpahkan penanganan perkaranya ke Aparat Kepolisian agar kasus ini tuntas dan uang rakyat dikembalikan,” kata Askhalani SHI.
Ditambah Askhalani, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi harus bersikap tegas terhadap para kepala desa yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini harus benar-benar dikawal.
Sementara itu, jauh hari sebelumnya Pj.Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, mengatakan masih memberikan batas waktu hingga Februari 2024 pengembalian terhadap 45 kepala desa itu yang diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD) sejak 2020, 2021 dan 2022.
“Apabila batas waktu yang diberikan tidak juga dikembalikan kerugian negara ke kas, maka akan dilimpahkan perkara ini ke kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Tenggara,” kata Pj Bupati Aceh Tenggara Jauh hari sebelumnya.
Editor : Bung Dewa