Firdaus, mantan sekwan DPRK Sabang ketika hendak dieksekusi ke Lapas kls II A Banda Aceh. (Foto: Ist/Bedahnews.com).
SABANG, BEDAHNEWS.com – Mantan Sekretaris Dewan DPRK Sabang Firdaus, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Lhok Batee, Sabang gagal dibebaskan dari hukuman penjara, karena Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan vonis bebas yang telah diputuskan Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pasca turunya putusan MA, pihak Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan eksekusi terhadap Firdaus ke Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU menuntut mantan sekwan tersebut selama 8 tahun, Dalam sidang putusan Hakim PN tipokor Banda Aceh memberikan vonis bebas terdakwa dari hukuman. Namun tidak sampai disitu, vonis bebas yang diputuskan hakim membuat JPU ajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan atas putusan MA akhirnya terdakwa Firdaus terbukti bersalah melakukan korupsi dengan pidana penjara 4,5 tahun.
Sebelumnya juga pada tanggal 03 Januari 2024 Jaksa Eksekutor Kejari Sabang telah mengeksekusi Anas Farhuddin selaku Kadis LHK setempat dalam kasus yang sama. (Ted).