T. Rudi usai melaporkan PPK ke Bawaslu Aceh Tamiang. (Foto: Ist/Bedahnews.com).
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kejuruan Muda Aceh Tamiang dilaporkan ke Bawaslu pada senin (26/2/2024).
PPK Kejuruan muda tersebut dilaporkan oleh T.Rudi caleg nomor urut 2 Dapil 4 untuk DPRK Aceh Tamiang, terkait dugaan mengutak atik suara caleg, yaitu dengan mengurangi suara caleg dari satu partai, untuk ditambahkan ke Caleg lain.
Menurut Rudi, dugaan kecurangan ini terjadi sekitar 13 TPS di kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang. Rudi menambahkan, bahwa dirinya memiliki rincian bukti yang seluruhnya sudah diserahkan ke Bawaslu.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang, Eki Junianto, membenarkan bahwa ada caleg partai Golkar melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara ini.
“Sesuai Prosedur, kami akan melakukan pengkajian Terkait laporan tersebut dalam jangka waktu 1 x 24 jam karena kasus ini dugaan mengarah ke pidana Pemilu,” kata Eki.
Laporan : Yanto