JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai KPK, Novel Aslen Rumarhobo (NAR) sebagai tersangka dugaan kecurangan memotong uang perjalanan dinas. Menurut perhitungan Inspektorat Internal KPK, dalam kasus ini negara dirugikan Rp.550 Juta.
Seperti dikutip RMOL, Minggu (25/2/2024), Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan,Kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas tersebut, telah naik ke proses penyidikan dengan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” kata Ali. Pun begitu, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Novel Aslen Rumarhorbo (NAR), yang merupakan mantan pegawai KPK yang telah dipecat berdasarkan putusan Inspektorat KPK.
Sebelumnya pada Selasa 19 September 2023, Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Bocornya kasus ini, diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Kasus tersebut terjadi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK.
“Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut,” kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 27 Juni 2023.
Cahya membeberkan, pegawai KPK yang berada di Bidang Administrasi mengeluhkan soal proses administrasi yang berlarut-larut, dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas.
Sehingga, setelah dilakukan penelusuran, atasan oknum tersebut melaporkan dugaan itu kepada Inspektorat internal KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal. Hasil pemeriksaan Inspektorat, dalam kurun waktu tahun 2021-2022, kerugian negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta.