Sidang putusan kasus korupsi Dana Desa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Foto: MS/Bedahnews.com).
ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Mantan Kepala desa Sirimo Mungkur kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil, Kasman Cibro divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun. Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, berlangsung Jum’at (23/2/2024).
Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang tersebut menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2015-2018.
“Menjatuhi terdakwa dengan pidana kurungan selama 4,5 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata hakim ketua Deny Syahputra didampingi Ani Hartati dan Heri Alfian.
Selain itu terdakwa dibebankan denda Rp 200 juta subsider lima bulan dan uang pengganti Rp 486 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita, jika tidak cukup bakal diganti dengan pidana kurungan selama 2,5 tahun.
Dalam persidangan tersebut, Kasman Cibro tanpa didampingi penasehat hukum. Sementara dari pihak JPU Kejari Aceh Singkil dihadiri oleh Rahmad Syahroni Rambe.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Aceh Singkil menuntut terdakwa hukuman penjara selama 5 tahun, Denda Rp 200 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 486 juta subsider 2,5 tahun. (MS).