Tuntutan Pidana Pemilu di Bireuen: 3 Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen telah membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa perkara Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Bireuen. Ketiga terdakwa, yaitu CA, M, dan F, didakwa atas pelanggaran UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Jum’at (23/2/2024)

Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH dalam keterangannya kepada awak media JPU menyatakan terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Muat Lebih

Terdakwa CA Dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu.
Dituntut pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 20 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa satu unit rice cooker dikembalikan kepada penerima.
(enam) lembar kartu nama caleg
(satu) buah buku yasin bersampul foto caleg
(satu) lembar contoh surat suara
(satu) buah Flashdisk berisikan rekaman video.

Terdakwa M Dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu.
Dituntut pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 20 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Terdakwa F Dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 490 UU Pemilu.
Dituntut pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.Barang bukti dipergunakan dalam perkara terdakwa CA.

Kronologis Kejadian:Pada tanggal 21 Desember 2023, terdakwa CA dan F di Poskesdes Desa Paya Aboe membagikan rice cooker, stiker caleg, dan buku yasin bersampul foto caleg kepada masyarakat.

Mereka kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Pada tanggal 21 Desember 2023, terdakwa M di rumahnya di Desa Cot Tufah membagikan rice cooker, stiker caleg, dan buku yasin bersampul foto caleg kepada masyarakat. Ia kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Sidang selanjutnya akan diadakan pada hari Senin 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *