Kejari Bireuen Gelar Sidang Perdana Pidana Pemilu

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen pada sidang perdana tersebut membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dan ketiga terdakwa tidak keberatan atas dakwaan Penuntut Umum, Kamis (22/02/2024).

Sidang perdana perkara Pidana Pemilu dengan 3 (tiga) terdakwa yaitu CA, M dan F dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bireuen Jl. Medan – Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Muat Lebih

Bahwa terhadap Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) atau Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

dan Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi untuk membuktikan dakwaanya dan dengan saksi tersebut dapat meyakinan Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Adapun barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa 2 (dua) unit rice cooker (penanak nasi), 2 (dua) lembar stiker caleg, 6 (enam) lembar kartu nama caleg, 1 (satu) lembar contoh surat suara DPR RI dan 1 (satu) eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto caleg.

Bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen.

Dalam kampanye M membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Sidang perdana perkara Pidana Pemilu di Bireuen telah berlangsung dengan lancar. JPU telah menghadirkan saksi dan barang bukti untuk membuktikan dakwaannya. Sidang selanjutnya akan diadakan pada hari Jumat, 23 Februari 2024, untuk pembacaan Tuntutan.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *