BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ekspose 2 perkara yang ditangani Kejari Bireuen ini digelar secara virtual pada hari Senin (19/2/2024), bersama Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda. Ekspose ini juga diikuti oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Adapun 2 perkara yang berhasil dilakukan RJ yaitu Perkara penganiayaan dengan tersangka N dan korban F, dan Perkara penganiayaan dengan tersangka ZA dan korban A, yang merupakan adik dan abang ipar.
Sebelumnya, proses mediasi kedua perkara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator. Proses perdamaian ini juga dihadiri oleh keluarga dan perangkat gampong.
Tersangka N disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan Tersangka ZA melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena beberapa alasan, antara lain.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Setelah disetujui oleh JAM PIDUM, selanjutnya Kajari Bireuen akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif bagi kedua tersangka. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.
Laporan : Zubir