BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan 3 (tiga) Perkara Pidana Pemilu an. Terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (19/2/2024).
Pelimpahan 3 (tiga) perkara Pidana Pemilu tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg.
Bahwa Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
dan Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu Penetapan Hari Sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan.
Perkara ini merupakan contoh konkret penegakan hukum pidana pemilu oleh Kejari Bireuen.Masyarakat diharapkan untuk selalu mengikuti aturan dan ketentuan dalam penyelenggaraan pemilu.
Laporan : Zubir