Gambar ilustrasi kertas suara. (Bedahnews.com).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Petugas Penjaga Kotak suara di TPS 3 Kampung keramat kecamatan Kuta Alam Banda Aceh menangkap seorang peserta pemilih berinitial AN yang diduga hendak berbuat curang dengan membawa masuk ke TPS 10 lembar surat suara ilegal untuk pemilihan DPR RI yang sudah tercoblos ke tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (14/2/2024).
Setelah ketahuan membawa surat suara ilegal tersebut, lalu AN dibawa ke kantor panwaslih Banda Aceh.
“Benar, yang bersangkutan saat ini masih kita periksa, bila terbukti , dia terkena dugaan pidana pemilu,” kata Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida, pada hari H Pemilu.
Menurut Ely, AN merupakan warga yang memilih di TPS tersebut dan diketahui setelah di cocokan nomor induk kependudukan (NIK).