BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menyelesaikan perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak melalui Restorative Justice (RJ). Perkara ini melibatkan Tersangka N dan Korban F yang merupakan anak di bawah umur, Senin (12/02/2024).
Proses RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH, MH dan Jaksa Fasilitator. Pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat Gampong turut hadir dalam proses mediasi.
Pada tanggal 2 Oktober 2023, di SD Negeri 12 Makmur Desa Suka Rame, korban F melihat anak N dan anak S berkelahi. Korban F kemudian berusaha melerai mereka dengan mengatakan “Jangan Berantam, “. Namun, teman korban, H, justru mengatakan “berantam terus, berantam terus”.
Tersangka, yang merupakan orang tua dari anak N, datang dan langsung memukul kepala belakang Korban F sebanyak satu kali. Korban F menangis dan merasa kesakitan. Tersangka kemudian mengancam para siswa yang melihat kejadian tersebut. Korban F dibawa masuk ke kelas dan menceritakan kejadian kepada gurunya.
Berdasarkan visum et repertum nomor 103/2023, Korban F mengalami bengkak di belakang kepala bagian kiri. Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator, korban F yang diwakili oleh orang tuanya dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka bersedia membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp. 10.000.000,- dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perkara ini selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM guna mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.
Sampai dengan Februari 2024, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menyelesaikan 5 perkara melalui Restorative Justice.
Upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan keadilan dan pemulihan bagi korban.