Tampak dibagian belakang mobil ambulan yang jadi Barang Bukti polres Langsa. (Foto: M/Bedahnews.com).
ACEH UTARA, BEDAHNEWS.com – Sopir Ambulan puskesmas Lhoksukon berinitial TR pasca dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba jenis sabu, langsung dipecat oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Utara Amir Sarifuddin.
TR dipecat karena telah menyalahgunakan ambuilan pelat merah untuk mengedarkan narkoba jenis sabu dan saat ini, ambulan Puskesmas Lhoksukon itu masih diamankan di Polres Langsa sebagai barang bukti. Karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1.061 gram di dalam mobil ambulans pelat merah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin menyebutkan TR berstatus pegawai honorer.
“Dia sejak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langsa langsung kita pecat,” tegas Amir, Minggu (11/2/2024).
Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.
“Saya tegur juga Kepala Puskesmas agar lebih ketat mengawasi stafnya agar peristiwa sejenis ini tidak terjadi lagi,” terangnya.
Untuk mobil ambulans, sambung Amir Syarifuddin, dirinya sudah berkomunikasi dengan Polres Aceh Timur.
Amir meminta agar ambulans yang kini dijadikan barang bukti bisa dipinjam pakai untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.
“Kami komunikasi dengan Polres Langsa juga agar ambulans bisa tetap digunakan,” terangnya.
Sebagaimana dikeketahui, Aparat polres Langsa telah mengamankan satu unit ambulans pelat merah milik Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Barang bukti yang disita selain sabu seberat lebih dari 1 kg, juga 2 sepmor, satu mobil ambulan plat merah jenis Toyota inova dan 3 ponsel.
Laporan : Ismail