Gambar Ilustrasi Tahanan. (Bedahnews.com).
NAGAN RAYA, BEDAHNEWS.com – Lagi lagi kepala desa di Aceh terlibat korupsi Dana Desa, kali ini giliran Kepala desa dan Bendahara desa Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya berinisial OD dan bendahara berinisial SY atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 hingga 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 milyar. Akibatnya kedua oknum pejabat desa tersebut ditahan oleh penyidik polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan penahanan terhadap kedua terduga pelaku penyelewengan DD ini didasari atas laporan yang masuk serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
” sesuai dengan surat dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Nomor : 700/03/LHPK/2023 Tanggal 24 Juli 2023 tentang laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas perkara tindak pidana korupsi di gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya,” ujar Vitra, Jum’at, (9/2/2024).
Ditambahkan Iptu Vitra, dugaan korupsi tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua pelaku. Sementara kasus ini, penyidik melalukan penyelidikan sejak 10 Juni 2022.
” Dari pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen yang ada, pada tahun 2017 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 6 tahap. Tahap I dan II serta Alokasi Dana Desa(ADD) Tahap I, II, III dan ADD tahap IV yang di Silpakan dari tahun 2016,” sebutnya.
Lebih lanjut Vitra mengatakan, pada tahun 2018 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, pencairan DD Tahap I, II, III serta ADD Tahap I, lI, III dan Tahap IV Silpa tahun 2017. Di tahun 2019, ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, pencairan DD yang di Silpakan pada akhir 2018. Yang mana setelah dilakukan penarikan DD dari tahun 2017 sampai dengan 2019, dana tersebut dikelola, OD selaku Kepala Desa dan SY, selaku Bendahara.
Dalam kasus ini, penyidik sudah periksa sebanyak 11 saksi, meliputi perangkat desa setempat, unsur pendamping desa, dari Kecamatan, dinas terkait, dan ahli.
“Kedua pelaku OD dan SY dalam pengelolaan keuangan Desa tidak transparan kepada masyarakat” kata Kasat.
Terhadap perkara ini , telah terpenuhi Delik Formil dan materil juga terhadap perkara tersebut telah terpenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.ungkap Kasat reskrim.
Editor : DW