BIREUEN, BEDAHNEWScom – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda memusnahkan puluhan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi di Lapangan Hijau 97 Wira Pratama Mapolres Bireuen, Kamis (8/2/2024).
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Unsur Forkopimda mengatakan, pemusnahan knalpot brong ini merupakan bentuk komitmen bersama yang telah dideklarasikan sebelumnya.
“Hari ini kami bersama Unsur Forkopimda melihat langsung proses pemusnahan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dipotong langsung oleh para orang tua dengan menggunakan mesin pemotong besi. Ini bentuk komitmen kita bersama,” terang AKBP Jatmiko.
Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan dalam berlalu lintas, salah satunya dengan menggunakan knalpot sepeda motor yang sesuai spesifikasi teknis. Knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Bireuen menyebutkan, sepeda motor dengan knalpot bising tersebut sudah ditahan di Mapolres Bireuen selama 1 bulan. Dalam proses pengambilan, pemilik harus membawa knalpot yang sesuai spesifikasi teknis, surat pernyataan dari Muspika, kepala desa, dan orang tua, serta melampirkan STNK dan BPKB.
Pemusnahan knalpot brong ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen menyebutkan, Sepeda motor dengan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis tersebut sudah ditahan di Mapolres Bireuen selama 1 Bulan
Dan pada Proses pengambilan, harus membawa Knalpot yang sesuai Spesifikasi Teknis, Surat Pernyataan dari Muspika, Kepala Desa dan Orang Tua, serta melampirkan STNK dan BPKB
Tampilkan draf.
Laporan : Zubir