KIP Bireuen Gelar Sosialisasi Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh melakukan sosialisasi mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, di Aula KIP setempat, Rabu (7/2/2024).

Sosialisasi Mekanisme Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Serta Mekanisme Penerimaan LPSDK dan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Muat Lebih

Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi, S.E., M.M. Pemilu tahun 2024 semakin dekat. KPU Kabupaten Bireuen terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan demokratis.

Salah satu persiapan penting adalah sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, termasuk partai politik peserta pemilu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik tentang mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, serta mekanisme penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

Pada tingkat TPS, KPPS akan melakukan penghitungan suara dan membuat berita acara hasil penghitungan suara (C1-KWK). C1-KWK kemudian diserahkan kepada PPS.

PPS akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya dan membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara (C1-DPT). C1-DPT kemudian diserahkan kepada PPK.

PPK akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayahnya dan membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara (C1-DPT). C1-DPT kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten/Kota akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayahnya dan membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara (DA1). DA1 kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi.

KPU Provinsi akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya dan membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara (DB1). DB1 kemudian diserahkan kepada KPU RI.

KPU RI akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPU Provinsi di wilayahnya dan menetapkan hasil pemilu.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Perolehan kursi partai politik dihitung dengan menggunakan metode Sainte Lague.

Calon terpilih dari setiap partai politik adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di internal partainya.

Partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan LPSDK dan LPPDK kepada KPU.

LPSDK disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah pembukaan rekening khusus dana kampanye.

LPPDK disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan hasil pemilu.

KPU akan melakukan verifikasi terhadap LPSDK dan LPPDK.

Partai politik yang tidak menyampaikan LPSDK dan LPPDK atau yang LPSDK dan LPPDKnya tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada partai politik tentang mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, serta mekanisme penerimaan LPSDK dan LPPDK.

Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan berkualitas.

Kantor KIP Bireuen setiap hari membuka pelayanan bagi partai politik atau LO, penghubung, jika ada yang tidak diketahui baik itu aturan dan mekanisme kebijakan agar dilakukan konsultas.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *