BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Bireuen antara seorang abang dan adik ipar yang bermula dari masalah hutang piutang, berhasil diselesaikan melalui upaya Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (6/2/2024).
Pada Minggu, 27 Agustus 2023 dini hari, tersangka ZA mendatangi korban A untuk menanyakan masalah utang piutang antara korban dengan ibu mertuanya, yang merupakan ibu kandung tersangka.
Terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.Tersangka memukul wajah korban dua kali, menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terbentur sudut meja.
Korban mengalami luka-luka dan mendapatkan visum et repertum.Perkara ini sempat diupayakan perdamaian di tingkat gampong, namun gagal.
Jaksa Fasilitator dari Kejari Bireuen kemudian turun tangan dan berhasil memediasi kedua belah pihak.
Pada tanggal 6 Februari 2024, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat:
Tersangka membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp3 juta.
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.
Dengan keberhasilan RJ ini, diharapkan dapat menjadi contoh untuk menyelesaikan perkara pidana lainnya dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Sampai Februari 2024, Kejari Bireuen telah menyelesaikan 4 perkara melalui Restorative Justice.
Upaya Restorative Justice terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan hubungan dan kedamaian antara korban dan pelaku. Kejari Bireuen menunjukkan komitmennya dalam menerapkan RJ sebagai solusi alternatif dalam penegakan hukum.
Laporan : Zubir