Ketika Polres Langsa gelar Konpers pasca ditangkapnya MR pada tahun 2023 lalu. (Foto: Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Seorang Oknum Pimpinan Dayah didesa Seulalah Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa berinitial MR Divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah 170 Bulan Penjara dan hukuman cambuk sebanyak 150 kali.
Sidang yang digelar Rabu (7/2/2024) Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah (MS) memvonis terdakwa MR karena memperkosa santrinya yang masih dibawah umur. Slain itu, MR juga telah memperkosa terhadap tenaga pengajar (perempuan dewasa) di dayahnya. Jadi Ada dua kasus yang menjerat MR, oknum pimpinan dayah itu.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunutut terdakwa di penjara 165 bulan.
Humas Mahkamah Syariah Langsa, Ibnu Rusyadi, mengatakan sidang putusan tersebut dilaksanakan hari Rabu, 7 Februari 2024. Dalam sidang itu majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Perkara nomor 22 untuk korban anak, dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan penjara.
Sementara untuk perkara nomor 23 untuk korban dewasa majelis Hakim memutuskan 150 Kali cambuk.
“Atas putusan itu, kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir,” kata Rusdi.
Sebagaimana diketahui, personel Sat Reskrim Polres Langsa menangkap MR, oknum Pimpinan Dayah yang dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap santrinya.
MR sempat melarikan diri ke Nias Sumut pasca dilaporkan, dan akhirnya ditangkap pada 4 Nopember 2023.
Sebelum ditangkap, kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmat mengatakan keberadaan tersangka MR diketahui setelah petugas memeriksa kakak MR. Berdasarkan pengakuan kakak kandungnya, MR berada di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
“Kakak kandung MR bersedia membantu pihak Kepolisian untuk memulangkan MR,” ujar Kasat.
Selanjutnya MR diserahkan ke penyidik PPA Polres Langsa pada Sabtu, 4 November 2023 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan akhirnya kasus tersebut hingga ke Pengadilan Mahkamah Syariah.
Laporan : Yanto