Kasus Korupsi Rp 1,6 Milyar, Mantan Kadisdik Aceh Tengah dan Dua Terdakwa Lainya  Divonis 2 tahun 4 Bulan Penjara

  • Whatsapp

Sidang putusan perkara korupsi di Disdik Aceh Tengah. (Foto: MS/Bedahnews.com).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Podana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh , menjatuhkan vonis Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Tengah Uswatuddin dan dua terdakwa lainya dalam kasus yang sama dihukum selama 2 Tahun 4 Bulan Penjara.

Muat Lebih

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) luar dan dalam untuk murid Taman Kanak kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU.)

Pada Amar tuntutan sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa masing masing 3,5 tahun penjara. Menurut amar tuntutan JPU, para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas tersebut, yang merugikan negara Rp 1,6 Milyar hasil dari Audit BPKP propinsi Aceh. Dana tersebut bersumber dari Otonomi Khusus Aceh tahun 2018 – 2019.

Sidang Vonis terhadap ketiga terdakwa digelar pada Selasa (6/2/2.2024), Putusan vonis dibacakan oleh majelis hakim T Syarafi dan hakim anggota M Jamil dan Elfama zain di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Uswatuddin merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Muhammad Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti dan Ridha Udin Suku selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Dalam amar putusannya, para terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Terdakwa Ridha Udin dibebankan uang ganti rugi Rp 45 juta, terdakwa Uswatuddin Rp 151 juta dan Juaini dibebankan uang pengganti Rp 91 juta. Uang tersebut sudah dikembalikan ke Kejaksaan.

Laporan : Mohammad Syah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *