Kasus Korupsi Proyek Jalan di Aceh timur, Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR  Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

  • Whatsapp

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Dua pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Timur divonis selama 3 tahun penjara. Kedua terdakwa tersebut adalah Khairul Umam dan Aziz.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (5/2/2024), Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Beusa Seberang dan Rantau Panjang Alue Tuwi, Aceh Timur.

Muat Lebih

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Hamzah Sulaiman didampingi R Daddy dan Abi Hartati.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur menuntut kedua terdakwa selama 2 tahun Penjara. Dalam putusan ini pihak Majelis Hakim Pengadilan tipikor Menghukum kedua terdakwa lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Keduanya dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim di Pengadilan tipikor.

Para terdakwa divonis dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Kedua terdakwa dinyatakan tidak melakukan pekerjaan dengan benar sehingga menyebabkan sejumlah pekerjaan kekurangan volume dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Nomor 09/ITDAKAB-LHPK/2023, 30 Agustus 2023. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *