BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bireuen menggelar sosialisasi Undang-Undang Pers, Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan untuk para kepala sekolah tingkat PAUD/TK, SD dan SMP di Kabupaten Bireuen, Rabu (31/1/2024).
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Fajar Bireuen ini dibuka oleh Pj Bupati Bireuen diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama, dr. Amir Addani, M.Kes.
Dalam sambutannya Amir Addani menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Insan Pers.
“Sinergi adalah kunci bagi terciptanya lingkungan informasi yang sehat dan berkualitas,” ujarnya.
“Mari jadikan keberadaan pers sebagai mitra yang konstruktif dalam membangun daerah menuju arah yang lebih baik,” lanjutnya.
Kepala Disdikbud Bireuen, Muslim, M.Si melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 343 peserta. Peserta tersebut terdiri dari Kepala PAUD/TK sebanyak 13 orang, SD 230 orang dan SMP 100 orang.
Sebelumnya Kepala Disdikbud Bireuen ini menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya ke Rahmatullah Zulhelmi A.Gani (Pedro Aulia), salah satu wartawan liputan Kabupaten Bireuen yang juga sebagai bendahara PWI Kabupaten Bireuen.
“Semoga Allah SWT merahmati, menempatkan almarhum di tempat yang paling mulia, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” ucap Kepala Disdikbud Bireuen.
Pada kesempatan ini, narasumber dari PWI Kabupaten Bireuen, Ariadi B. Jangka, menyampaikan materi mengenai UU Pers, Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan.
Dalam materinya, Ariadi B. Jangka menjelaskan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi dan pendapat. Namun, kebebasan pers tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme wartawan.
Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan merupakan acuan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Wartawan memuat prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan Kode Perilaku Wartawan memuat aturan-aturan yang lebih spesifik yang harus dipatuhi oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Para kepala sekolah yang mengikuti sosialisasi ini mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan ini. Mereka mengaku lebih memahami peran dan fungsi pers dalam masyarakat. Mereka juga mengaku lebih memahami hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Mereka berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat digelar secara rutin, sehingga para kepala sekolah dapat lebih memahami UU Pers, Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan.
Laporan : Zubir