Zakaria SE, Kepala Inspektorat Aceh Barat. (Foto: ist/Bedahnews.com).
ACEH BARAT, BEDAHNEWS.com – Kasus penyelewengan dana desa di Aceh Barat yang terjadi dibeberapa desa dikabupaten itu, didominasi dengan penyimpangan laporan fiktif dan masalah pemungutan pajak dari dana desa yang tak disetor ke kas daerah.
“Hal itulah yang banyak menjerat para mantan kepala desa dan aparaturnya. Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemerikaan (LHP)pada tahun 2023 dan tahun tahun sebelumnya, “Demikian ungkap Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria SE pada selasa (30/1/2024).
“Kalau bermasalah, hampir semua desa ada temuan, dan itu tergantung besar atau kecil volume anggaran yang disalahgunakan berdasarkan hasil audit,” kata Zakaria.
Zakaria menyebutkan, berdasarkan hasil temuan itu, pihak yang melakukan penyalahgunaan dana desa diberi tenggang waktu selama 60 hari sejak keluarnya LHP.
“Sebab, setelah itu pihak Inspektorat lebih awal wajib melaporkan hal tersebut kepada bupati selaku pimpinan dalam kebijakan penyelesaian masalah. Parahnya lagi, kasus tersebut banyak tersandung para mantan kepala desa, di mana hasil audit kerugian negara di sebagian desa di atas Rp 400 juta lebih,” ungkap Zakaria.
Namun Kepala inspektorat itu tidak merinci total kerugian negara dari sebagian desa yang melakukan penyimpangan. Akan tetapi, secara umum laporan fiktif hasil pemeriksaan diketahui sebahagian kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan, tetapi uangnya habis diamprah, pekerjaan nihil.
Terkait dengan Pajak, ada sebagian desa yang memotong pajak dari realisasi jumlah dana desa tidak disetor ke kas desa atau kas daerah, sehingga menimbulkan masalah yang dikatagorikan masuk dalam penyelewengan,ungkapnya.
” Bahkan bukan dua kasus saja, kasus lainya juga ada” timpal Zakaria. (Red).