Gambar tangkapan layar video HH. (Foto: Bedahnews.com).
PANGANDARAN, BEDAHNEWS.com – Seorang anggota KPPS berinitial HH diberhentikan sebagai anggota KPPS disalah satu TPS di Kabupaten Pangandaran. HH diberhentikan oleh KPU setempat, karena mengacungkan dua jari dan menyebut salah satu calon presiden (Capres) dalam videonya.
Setelah diberhentikan dari KPPS, HH mengaku mengangkat dua jari tersebut karena reflek.
Ia juga tidak bermaksud untuk mendukung Capres nomor 02.
HH mengacungkan dua jari, videonya sempat beredar di media sosial pada Sabtu (27/1/2024).
Ketua PPK Cigugur, Pangandaran, Jainal Abdin Selasa (30/1) mengatakan, perempuan berinisial HH itu memang kepribadianya senang bercanda.
Zainal mengatakan, ketua KPPS sempat mengingatkan HH untuk berhati-hati terkait acungan jarinya. Namun HH mengaku terbiasa meng-upload video di media sosial. Saat zainal menanyakan tujuan mengunggah video tersebut, HH mengaku sekadar konten di medsos.
Terkait kasus ini, KPU Pangandaran mengimbau, kepada seluruh penyelenggara pemilu agar bersikap netral dan menjaga integritas agar pemilu berjalan lancar dan aman.
Editor : Bung Dewa