Terkait OTT di Sidoarjo, KPK Tetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

Jumpa Pers digedung KPK terkait OTT di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Tri/Bedahnews.com).

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Terkait Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (25/1/2024),Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Muat Lebih

Siska Wati selaku pejabat badan pelayanan pajak Sidoarjo itu dijerat tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo senilai Rp2,7 miliar.

“Untuk Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW (Siska Wati) untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Seperti dilansir Tribunnews.com, Penetapan tersangka terhadap Siska berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, 25 Januari.

Dalam giat OTT itu KPK mengamankan 11 orang: Siska Wati; Agung Sugiarto, suami Siska/Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; Robith Fuadi, swasta/kakak ipar Bupati Sidoarjo; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan, anak Siska Wati.

Saat OTT, tim KPK turut mengamankan uangtunai sekira Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.

BPPD Kabupaten Sidoarjo di antaranya juga memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah.

Khusus di tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun.

Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.

Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ungkap Ghufron.

Ditambahkanya, khusus tahun 2023, Siska disinyalir mampu kumpulkan potongan dari penerimaan dana insentif para ASN sekitar Rp 2,7 Milyar.

“Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut” Ujar Ghufron.

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *