BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Selasa (30/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor KIP Bireuen dan melibatkan seratusan peserta sebagai pemilih simulasi.
Simulasi ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh KIP Bireuen. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Dalam simulasi ini, para pemilih simulasi mengikuti proses pemungutan suara mulai dari pendaftaran, pemeriksaan identitas, pemberian surat suara, pencoblosan, dan penyerahan surat suara. Setelah itu, para pemilih simulasi juga mengikuti proses penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas TPS.
Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, SE., MM, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Safrizal S.Pd,mengatakan bahwa simulasi ini sangat penting untuk dilakukan agar masyarakat dapat memahami tata cara dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara secara benar.
“Simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengetahui tentang tata cara ataupun mekanisme proses pemungutan suara pada Tanggal 14 Februari nanti,” kata Safrizal.
Safrizal juga mengatakan bahwa KIP Bireuen terus melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, baik itu sosialisasi tata cara pemilihan maupun mekanisme lainnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
Dalam simulasi ini, juga dijelaskan tentang ketentuan pendampingan bagi pemilih kelompok lanjut usia (lansia) dan disabilitas. Pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu mewakili pemilih mencoblos surat suara di bilik jika pemilih tersebut tidak mampu melakukan sendiri (Mandiri).
Pendamping harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan sebagai pendamping. Selain itu, pendamping harus amanah untuk tidak memberitahu ke pihak manapun atau membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi. Pendamping harus mengikuti kehendak pilihan yang dipilih oleh pemilih disaat mencoblos mewakili pemilih.
“Pendamping tidak dibenarkan untuk memilih atas keinginan pendamping itu sendiri, contohnya pemilih menyuruh memilih A namun pendamping memilih B, itu tidak dibenarkan,” tutup Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Bireuen ini.
Hadir dalam kegiatan itu, antara lain Ketua DPRK Bireuen, unsur Forkopimda, unsur dari Jajaran Pemkab Bireuen, Ketua Panwaslih Bireuen, unsur PPK, PPS, Pihak terkait dan undangan lainnya.
Kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Bireuen berjalan tertib dan lancar.
Laporan : Zubir