Warga  Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Hasil Temuan Ke Mapolres Aceh Timur

  • Whatsapp

Konfpers Polres Aceh Timur penyerahan dua pucuk Senpi. (Foto: Humas).

ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Warga Aceh Timur menyerahkan dua pucuk senjata api laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api laras pendek kaliber 32 jenis Revolver. Senjata tersebut sebelumnya ditemukan warga dikebunya yang kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur oleh warga tersebut.

Muat Lebih

Selain dua pucuk senjata yang diserahkan, juga satu buah magazine, tujuh belas butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan dua butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm.

“Senjata api ini kami terima dari seseorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami” kata Kapolres Aceh Timur AKBP. Nova Suryandaru didampingi Kasat Reskrim saat konfrensi Pers di Mapolres setempat, Senin (29/1/2024)

Kapolres menyebutkan, senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorang warga di kebun miliknya, diduga merupakan sisa konflik Aceh dulu.

Awalnya Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin, tiba tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan temuan senjata api tersebut.

“Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian,” kata Kapolres.

Saat ini senjata tersebut sudah diamankan di Polres Aceh Timur dan diletakkan dalam gudang senjata.Namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak, karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Penyerahan ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kapolres menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *