Gambar ilustrasi dilarang bawa HP. (Foto: Go/Bedahnews.com).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful ingatkan agar para pemilih pada pemilu 14 Februari 2024 dilarang membawa Handpone dan sejenisnya ke Bilik Suara.
“Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bawa ke dalam bilik suara,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Minggu kemarin.
Disampaikanya , larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024. Serta keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu 2024.
“Larangan itu agar proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia, serta menghindari terjadinya transaksi politik uang,” ujarnya.
Karena itu, dirinya juga berharap kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS wajib bertugas mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya kedalam bilik suara.
“KPPS juga diminta agar memberikan teguran kepada pemilih untuk tidak membawa HP dan benda lainya,” Demikian ungkapnya.