LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Fasilitator Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe berhasil mengupayakan penyelesaian Perkara tindak pidana melalui upaya Diversi yang dilakukan ABH an. MR, dkk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama melanggar pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 ayat (1) KUHP Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2023 lalu.
Terpisah Kepala Balai Pemasyarakatan Lhokseumawe Abu Hanifah Nasution, SH yang diwakili oleh Kasubsi Klien Anak Mahrizal, SH menjelaskan bahwa sejak dari proses penyidikan ABH tersebut sudah didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lhokseumawe dalam hal pendampingam BAP bahkan sudah diupayakan diversi ditingkat penyidikan, kemudian ditahap II di Kejaksaan Pembimbing Kemasyarakan kembali mendampingi dan juga diupayakan diversi namun belum mencapai kata sepakat, kemudian pada tahap uapaya dipengadilan.
“Alhamdulillah kita berhasil mengupayakan diversi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan ABH memberikan Pemulihan Hak dalam bentuk uang yang telah disepakati kepada orangtua pihak korban, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan diversi sebagai dasar penghentian penahanan terhadap Anak Pelaku dan Anak dikembalikan kepada orangtua,” tukas Mahrizal.