Kejari Bireuen Lakukan Upaya RJ Kasus Penganiayaan

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penganiayaan a.n tersangka M dengan korban S dan NS, ketiganya merupakan tuna wicara, Kamis (25/1/2024).

Proses perdamaian tersebut dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H., M.H., didampingi Aditya Gunawan, S.H., M.H., selaku Jaksa Fasilitator, dan dihadiri kedua pihak korban dan kedua tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong.

Muat Lebih

Perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 saat korban S bersama korban NS sedang makan di Cafe Teras Rumah di Desa Pulo Kiton. Tiba-tiba tersangka datang ke cafe tersebut dan langsung memukul kepala korban S dan memukul korban NS di bagian pelipis mata kanan. Saksi F melerai kejadian tersebut dan menyuruh tersangka pergi.

Setelah tersangka pergi, saksi korban S menghubungi saksi lainnya dan menceritakan kejadian yang dialami korban S dan NS. Saksi tersebut menyuruh korban S dan NS pergi ke rumahnya yang bertempat di Desa Krueng Juli. Sesampainya di depan rumah saksi, korban kembali bertemu dengan tersangka M. Tersangka menabrak sepeda motornya ke sepeda motor korban, kemudian tersangka langsung membacok kepala korban S dengan menggunakan parang sehingga mengalami pendarahan. Kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban S mengalami luka robek di kepala bagian tengah belakang dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm, bengkak di kepala kiri dengan ukuran 2 cm dan lebar 1 cm, memar kemerahan di kepala kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm, luka lecet di kepala bagian kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm, luka lecet di dahi kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm, serta luka lecet di alis kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,4 cm.

Sementara itu, korban NS mengalami luka lecet di dahi kanan dengan ukuran panjang 1,5 cm dan luka lecet di sudut mata kanan dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm.

Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Bireuen. Tersangka sepakat membayar biaya pengobatan kedua korban sebesar Rp9.000.000 dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Sidang perdamaian dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Sidang dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H., M.H., didampingi Aditya Gunawan, S.H., M.H., selaku Jaksa Fasilitator.

Pada sidang tersebut, kedua belah pihak mengungkapkan kronologi kejadian dan kerugian yang dialami. Korban S mengalami luka robek di kepala dan bengkak di kepala, sementara korban NS mengalami luka lecet di dahi dan sudut mata.

Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Jaksa Fasilitator menawarkan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka bersedia membayar biaya pengobatan kedua korban sebesar Rp9.000.000 dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tersangka M bersedia memenuhi syarat tersebut. Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mewujudkan keadilan yang berkeadilan. Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan korban dan perbaikan hubungan antara korban dan pelaku.

Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan korban telah menerima permintaan maaf dari pelaku. Oleh karena itu, Kejaksaan memandang bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan solusi yang tepat dalam kasus ini.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *