Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar Ditahan

  • Whatsapp

ACEH BESAR, BEDAHNEWS.com – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar initial M (52) ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Aceh Besar.

M dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi retribusi pelayanan pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020-2021. Pasca ditetapkan tersangka, M langsung ditahan di Rutan kelas Ii B Jantho Aceh Besar.

Muat Lebih

“Penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024, tentang pelaku atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Diskopukmdag Aceh Besar Tahun 2020-2021”, kata Kajari Aceh Besar Basril G pada Kamis (25/1/2024),

Basril menjelaskan tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN. Tersangka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar, sehingga mengakibatkan kerugian Negara Rp.381.460.000,- jelasnya.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 30 dokumen serta surat sebagai barang bukti dan telah memeriksa 45 orang saksi” kata Basril.

Guna proses penyidikan, pihak kejaksaan menahan tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Jantho.hal ini untuk antisipasi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Ungkap Kajari Aceh Besar.

Laporan : Mohammad Syah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *