ParaTersangka dan BB yang membawa rokok ilegal. (Foto: Dok/Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Lagi lagi Bea Cukai Langsa mengamankan berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kali ini petugas Bea Cukai mengamankan tujuh ratusan ribu batang rokok dan 1 unit mobil Pickup di Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada Senin, (22/1/2024) malam.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap sejumlah pelaku utama. Ketga pelaku yaitu berinitial RF, FA, dan TF, ungkap Sulaiman, Kamis, (25/1/2024).
Sulaiman menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RS dan FA ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diamankan di Lapas kelas II B Langsa. Sedangkan TF sebagai saksi.
Sulaiman menjelaskan bermula kronologis kejadiannya KPPBC TMP C Langsa menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pick up, dari Kuta Binjai ke Lhok Nibong, Aceh Timur. Mendapati informasi itu, Tim langsung bergerak menuju ke Kuta Binjai dan pada pukul 19.30 WIB menemukan mobil pick up sesuai ciri-ciri disebutkan sedang melintas di Jalan Banda Aceh-Medan, diwilayah Kuta Binjai Aceh timur.
“Tepatnya di Kecamatan Julok, mobil pick up itu dihentikan dan setelah pemeriksaan awal ditemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.
Dalam operasi ini, kata Sulaiman, rokok ilegal yang diamankan bermerak, H&D Light, Classic dan Red, Luffman, H&G, Camclar Yellow, Original, dan Camilla.
Berdasarkan hasil analisis awal, sebut Sulaiman, total barang berhasil diamankan mencapai 702.160 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai Rp 1.321.673.700 dan perkiraan nilai cukai Rp 731.171.800 serta potensi kerugian negara mencapai Rp 891.861.700.
“Sejumlah barang bukti rokok ilegal itu dan sarana pengangkut sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Sulaiman.
Laporan : Yanto