Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh kasus korupsi peningkatan Jalan Aceh Timur. (Foto: Moh/Bedahnews.com).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Sidang tuntutan kasus proyek peningkatan jalan Beusa Seberang dan Rantau Panjang Alue Tuwi Aceh Timur, Rabu (23/1/2024) digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dua tahun penjara.
kedua terdakwa merupakan PPTK kegiatan pengaspalan jalan yaitu Khairul Umam selaku PPTK kegiatan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat. Kemudian terdakwa Aziz selaku PPTK kegiatan Peningkatan Jalan Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat.
Pada sidang tersebut, Majelis hakim diketuai oleh Hamzah Sulaiman dan sebagai hakim anggota R.Deddy dan Harmi Jaya. Sementara amar tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kedua terdakwa hadir dalam persidangan dan mendengarkan amar tuntutan JPU.
Dalam amar tuntutan, JPU mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi sehingga dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.
“Menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” kata JPU dalam persidangan.
Adapun masing masing terdakwa dikenakan Pidana denda yang berbeda. Terdakwa Azis dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Khairul Umam dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Para terdakwa dinyatakan tidak melakukan pekerjaan dengan benar sehingga menyebabkan sejumlah pekerjaan kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Laporan : Mohammad Syah