Konpers Kapolda Aceh, terkait perdagangan Kulit Harimau. (Foto: Syah).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Dua warga Aceh timur yang merupakan ayah dan anak ditangkap aparat Reskrimsus Polda Aceh. Keduanya ditangkap terkait dugaan perdagangan kulit dan tulang belulang harimau. Kedua tersangka tersebut yakni KDI (48) yang bekerja sebagai PNS dikecamatan Serba Jadi, sementara anak kandungnya berinitial MHB (24) berstatus Petani. Keduanya diamankan pada jumat (19/1/2024).
Hal ini dijelaskan kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi Pers, Senin 22 Januari 2024 di Mapolda Aceh.
Ahmad Kartiko menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan infomasi yang di terima pihaknya. Kemudian pada Kamis 11 Januari 2024, penyidik melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tulang belulang dan tengkorak Harimau Sumatera yang dikuasai atau dimiliki tersangka.
“Selanjutnya pada hari jumat (19/1/2024) pada pukul 09.30 wib Tim dari Tipidter Unit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat informasi lagi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh atau bagian-bagian yang diduga hewan dilindungi Harimau Sumatera dalam keadaan mati”, kata Ahmad Kartiko.
Kapolda menambahkan, Sekira pukul 11.30 WIB, penyidik tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni KDI dan MHB di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak,Kabupaten Aceh Timur.
“MHB merupakan anak kandung dari KDI berperan sebagai supir yang ikut membantu membawa barang bukti tersebut,” ungkap Ahmad Kartiko.
Perbuatan kedua tersangka melanggar tindak pidana KSDAE yaitu dengan cara memiliki, menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu lember kulit harimau, tengkorak, tulang belulang lengkap sabagai satu individu yang telah dikeringkan. Harimau tersebut diperkirakan berumur 12 tahun, panjang 2,6 meter dan berjenis kelamin jantan kemudian satu unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam Tanpa STNK dengan No. Pol. BK 1316 VQ.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang RI No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
KemudianPasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.-.
Laporan : Mohammad Syah