Pembunuh Ayu Sri Wahyu Ningsih di Pidie, Ternyata Suaminya Sendiri diringkus di Medan

  • Whatsapp

PIDIE, BEDAHNEWS.com – Kasus pembunuhan seorang ibu Rumah Tangga (IRT) Ayu Sri Wahyu Ningsih (38)warga desa Pulo Loih Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie ternyata dilakukan oleh suaminya sendiri Munazar (37).

Kejadian itu sempat  menghebohkan masyarakat  setempat tentang penemuan mayat wanita terbungkus goni beras di kubur dilokasi dekat kamar mandi pada Jumat (12/1/2024).

Muat Lebih

Pasca penemuan mayat itu, polisi terus segera mendalami kasus itu yang akhirnya pelakunya mengarah ke suami korban, namun pelaku yang sudah mengetahui bahwa polisi mencarinya, Akhirnya pelaku melarikan diri ke Medan. Namun demikian polisi terus memburu pelaku dan akhirnya sipelaku ketangkap juga.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK jumat (19/1/2024) dalam konpers menyebutkan bahwa pelaku Munazar bin Sulaiman (37) ditangkap polisi polres Pidie pada kamis(18/1/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan pelaku pembunuhan yang merupakan sang suami dari IRT itu setelah dilakukan pengembangan terhadap keberadaanya usai mengeksekusi istrinya pada Kamis (11/1/2024).

“Pelaku pembunuhan IRT ini kami bekuk setelah dilakukan pengembangan dan pemburuan selama hampir satu pekan. Pada akhirnya Kamis (18/1/2024) ia di bekuk oleh tim Opsnal Reskrim di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan Medan, Sumatera Utara,” sebut Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK bersama Kasat Reskrim, Iptu Rangga.

Adapun kronologisnya, ketika melarikan diri, pelaku sempat singgah di salah satu Dayah di Kabupaten Bireuen untuk bertemu dengan anak pertamanya yang mondok di Pesantren dengan memberikan sejumlah uang jajan, kemudian ia langsung bergegas menuju Kabupaten Aceh Utara seraya menggadaikan Sepeda Motor jenis Vario untuk biaya melarikan diri ke luar Provinsi Aceh.

Pelaku memilih kabur menuju Medan, Sumatera Utara. Mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Kota Medan, pihak tim Opsnal Polres Pidie melakukan Koordinasi serta langsung melakukan pengintaian.

“Akhirnya, sosok pelaku pembunuhan, Munazar bin Sulaiman di bekuk persis di kawasan pusat pasar Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan Medan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat ditanya, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, yaitu istrinya. Lalu pelaku digelendang ke Mapolres sejak Kamis (18/1/2024) malam dan tiba di Polres Pidie pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 10.15 WIB.

Dijelaskan Imam Asfali SIK untuk motif pelaku menghabisi nyawa sang istri masih dilakukan pengembangan pada tahap berikutnya. Menurut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi pembunuhan dikediamannya, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie.

“Tapi yang jelas pelaku pembunuhan ini dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 355 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *