Kejagung menahan 6 tersangka korupsi Jalur KA Besitang – Langsa. (Foto: Ist/Bedahnews.com).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Enam tersangka kasus korupsi proyek jalur Kereta Api Besitang- Langsa Jumat (19/1/2024), resmi ditahan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Keenam orang yang dijadikan tersangka itu termasuk dua diantaranya mantan Kepala Balai Tehnik Perkeretaapian Medan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Kasus korupsi ini terjadi pada rentang waktu tahun 2017 sampai 2019 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun.
“Pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Jum’at (19/1/2024).
Kuntadi mengatakan kasus ini terjadi pada rentang 2017 sampai dengan 2019. Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa dengan nilai proyek sebesar Rp 1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur. Secara teknis, lanjut Kuntadi, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan.
“Selain itu, proyek tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan proyek ini, kata Kuntadi, Kepala Balai Perkeretaapian telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan Kemenhub ke jalur existing. Akibatnya terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Keenam tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.