Vonis 6 Tahun Penjara Dianggap Tak Adil, Mantan Walikota Lhokseumawe Ajukan Banding

  • Whatsapp

Mantan walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dikawal oleh petugas Kejaksaan. (Foto: MS/Bedahnews.com).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap mantan walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya selama enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun di Lhokseumawe.

Muat Lebih

Namun putusan itu menurut terdakwa Suaidi Yahya melalui kuasa hukumnya Teuku Fakhrizal Dani, merasa tidak adil, oleh karena itu pihaknya mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Kami akan mengajukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan bagi klien kami dalam hal ini terdakwa Suaidi Yahya,” kata Teuku Fakhrizal Dani, Jumat (19/1/2024).

Dijelaskan Fakhrizal, putusan yang ditetapkan majelis hakim tidak adil. Karena tidak mempertimbangkan berbagai fakta hukum hingga pledoi atau pembelaan yang ada saat sidang berlangsung di pengadilan setempat.

Menurut kuasa hukum, sesuai dengan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan putusan yang ditetapkan majelis hakim tingkat pertama atau PN Tipikor.

Sidang putusan yang berlangsung pada hari Rabu (16/1/2024) Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh R Hendral di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

“Terdakwa Suaidi Yahya dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga tahun, kemudian dibebankan uang pengganti Rp 7,3 miliar,” kata hakim dipersidangan.

Laporan : Mohammad Syah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *