Bea Cukai Terima Pelimpahan Penangkapan Rokok Ilegal dari Polres Langsa

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa, Bea Cukai Langsa menerima Pelimpahan penindakan rokok ilegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang.

“Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai dengan Polres Langsa”, kata Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam Konfrensi pers, Jum’at (19/1/2024).

Muat Lebih

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, disebuah gudang di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

Dalam penindakan itu berhasil diamankan seorang pedagang inisial MSY yang memakai bangunan gudang tersebut.

Barang dari hasil penangkapan mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok luffman total sebanyak 939.400 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp. 2.235.772.000., dan diperkirakan kerugian Negara Sekitar Rp. 1.476.379.828,.

Sementara itu Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH., mengatakan pada Rabu (17/1/2024) dini hari , Satreskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa.

“Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut tetapi Tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal tersebut beserta pelaku MSY untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Saat ini pelaku MSY diamankan ke Bea Cukai Langsa dan ditipkan di Lapas II B Langsa, guna diproses lebih lanjut.

Turut Hadir Kapolres Langsa, perwakilan  Kejari Langsa, Pemko Langsa, BIN Langsa, serta tamu undangan lainnya.

Laporan : Syahar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *