10 WBP Lapas Kelas II Idi Ikuti Litmas

  • Whatsapp

LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk pengajuan program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, serta 5 tahanan Lembaga Penasyarakatan Kelas IIB Idi juga mengikuti penelitian kemasyarakatan awal dan pengambilan data Instrument Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Lhokseumawe, Rabu (17/01/2024).

Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP. Pembimbing Kemasyarakatan dari pihak Bapas melakukan wawancara serta observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP dan kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIB Idi.

Muat Lebih

Secara Hukum Litmas merupakan wujud implementasi penerapan Undang Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2022, guna memenuhi hak-hak WBP karena ada beberapa perubahan terutama yang terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI (Permenkumham) nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI (Permenkumham) nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selain itu, bedasarkan Kepdirjenpas Pas-58.OT.02.02 tahun 2019, pelaksanaan ISPN juga berguna untuk mengetahui penempatan narapidana ke lapas super maximum security, lapas maximum security, lapas medium security, dan lapas minimum security.

WBP yang mengikuti litmas dipanggil satu per satu untuk dilakukan pengambilan informasi oleh petugas terkait. Litmas dilaksanakan khusus untuk WBP yang telah memenuhi persyaratan secara administratif dan subtantif.

Kepala Bapas Kelas II Lhokseumawe, Abu Hanifah Nasution menjelaskan bahwa Litmas merupakan dasar pertimbangan dari pola pembinaan yang ada di Lapas.

“Litmas ini merupakan langkah awal dari tahapan pembinaan, sebagai langkah untuk melakukan penilaian pada Warga Binaan Pemasyarakatan, Dengan adanya litmas ini diharapkan pola pembinaan dapat berjalan efektif dan dapat memberikan manfaat bagi WBP Lapas Idi” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *