Kejari Bireuen Selesaikan Perkara Pencurian Secara RJ

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ). Perkara tersebut adalah perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka F terhadap korban AR, Kamis (18/1/2024).

Proses RJ dilakukan pada tanggal 18 Januari 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Proses tersebut dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H., M.H., didampingi Aditya Gunawan, S.H., M.H., selaku Jaksa Fasilitator. Kedua belah pihak, yaitu korban dan tersangka, hadir dalam proses tersebut, termasuk keluarga dan perangkat gampong.

Muat Lebih

Perkara ini bermula pada tanggal 2 Desember 2023, saat tersangka mengambil barang-barang dari gudang toko milik korban. Barang-barang yang diambil antara lain minyak goreng, beras, dan tabung gas. Tersangka ditangkap oleh Polres Bireuen pada tanggal 7 Desember 2023.

Tersangka mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban. Tersangka melakukan pencurian karena membutuhkan biaya untuk berangkat mencari kerja di Jakarta.

Kedua belah pihak sepakat berdamai dalam proses RJ. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) agar disetujui penghentiannya.

Keberhasilan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui RJ merupakan hal yang positif. RJ merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang bertujuan untuk memulihkan rasa keadilan dan keseimbangan bagi para pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, RJ berhasil dilakukan karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Tersangka mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Keberhasilan RJ dalam perkara ini menunjukkan bahwa RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang efektif dan efisien. RJ dapat menghemat waktu dan biaya, serta dapat menjaga hubungan baik antara para pihak yang terlibat.

Kejaksaan Negeri Bireuen diharapkan dapat terus meningkatkan upaya penyelesaian perkara pidana melalui RJ.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *